Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 2.609.501.844.013,92 dan belanja serta transfer sebesar Rp 2.372.645.890.287,06, menghasilkan surplus sebesar Rp 236.855.953.726,86. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 47.254.756.068,14 dan pengeluaran sebesar Rp 21.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 26.254.756.068,14. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto juga diuraikan secara rinci. Laporan-laporan keuangan lainnya menyajikan informasi terkait saldo anggaran lebih, kegiatan operasional, perubahan ekuitas, posisi aset, kewajiban, dan ekuitas, arus kas, serta catatan-catatan yang relevan. Lampiran Peraturan Daerah ini berisi detail laporan-laporan keuangan tersebut.