di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Nasional Konperensi Tingkat Tinggi XI Kelompok-15
Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2001 · Keppres No. 20 Tahun 2001 · Keppres Nomor 20 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Panitia Nasional guna menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi XI Kelompok-15, sejalan dengan tanggung jawab Indonesia sebagai Ketua Kelompok-15 untuk periode 2000-2001. Tujuannya adalah untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan konferensi yang efektif, yang akan diadakan di Jakarta dan Bogor pada 30-31 Mei 2001.
Ketentuan Substansial: Panitia Nasional dibentuk dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden dan berkedudukan di Ibu Kota Negara. Tugas utama Panitia Nasional meliputi persiapan dan pelaksanaan konferensi serta pameran dagang yang diikuti oleh negara-negara anggota Kelompok-15. Panitia Nasional dapat bekerja sama dengan berbagai departemen dan instansi pemerintah lainnya. Susunan keanggotaan Panitia Nasional terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari Departemen Luar Negeri, Sekretariat Negara, dan instansi terkait lainnya. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Negara Tahun 2001.