Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 14/POJK.03/2021 · Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2021Tanggal Penetapan:30 Juli 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku30 Juli 2021
Tanggal Penetapan30 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan prosedur penilaian kembali terhadap pihak yang memiliki dan mengelola lembaga jasa keuangan, seiring dengan semakin kompleksnya kegiatan lembaga jasa keuangan. Penilaian kembali ini diperlukan untuk memastikan bahwa lembaga jasa keuangan dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan. Perubahan ini mencakup cakupan, kriteria, tata cara, dan konsekuensi hasil akhir penilaian kembali. Peraturan ini juga mempercepat proses penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan, khususnya terkait pihak yang memiliki dan mengelola lembaga tersebut. Selain itu, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dan hak serta kewajiban subjek hukum terkait penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan.

  • 1. Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diberlakukan terhadap proses penilaian kembali yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Utama berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
  • 2. Pihak yang termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama atau Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus berdasarkan: a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test); b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah; c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat; atau d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, diperlakukan sebagai pihak terkait LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) sampai dengan jangka waktu pelarangan terhadap Pihak Utama berakhir.
  • 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • 1. Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus selama 3 tahun, 5 tahun, atau 20 tahun tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.