di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 14/POJK.03/2021 · Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2021
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan prosedur penilaian kembali terhadap pihak yang memiliki dan mengelola lembaga jasa keuangan, seiring dengan semakin kompleksnya kegiatan lembaga jasa keuangan. Penilaian kembali ini diperlukan untuk memastikan bahwa lembaga jasa keuangan dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan. Perubahan ini mencakup cakupan, kriteria, tata cara, dan konsekuensi hasil akhir penilaian kembali. Peraturan ini juga mempercepat proses penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan, khususnya terkait pihak yang memiliki dan mengelola lembaga tersebut. Selain itu, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dan hak serta kewajiban subjek hukum terkait penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan.