di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Retribusi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 5/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi. Perubahan tersebut meliputi definisi, objek retribusi, penggolongan retribusi, lokasi pengujian, bukti pemeriksaan kendaraan bermotor, prinsip penetapan tarif retribusi, besaran retribusi, kedaluwarsa penagihan retribusi, larangan pengoperasian kendaraan yang belum diuji, tata cara pemungutan retribusi, dan sanksi.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena kewenangan pengujian awal untuk semua jenis kendaraan bermotor dan kewenangan pengujian untuk jenis kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk kewenangan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ketentuan Substansial: