Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 2/2001 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2001Tanggal Penetapan:28 April 2001
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku28 April 2001
Tanggal Penetapan28 April 2001
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jepara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur tentang hal yang sama. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan hak keuangan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam bentuk gaji dan tunjangan yang dibiayai melalui APBN atau DAU Kabupaten Jepara, serta untuk menunjang kegiatan operasional yang dibiayai dari APBD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Gaji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. - Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan rangkap dari negara. - Penyediaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. - Penyediaan kendaraan dinas bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. - Biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris, pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional. - Besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah.

1. Peraturan daerah ini mempunyai daya laku surut sampai dengan 1 Januari 2001.

(-)