Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 15/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Desember 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Desember 2013
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui optimalisasi peran lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan penataan berbagai lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Adat. Setiap lembaga memiliki tugas, fungsi, dan kewajiban yang spesifik dalam membantu pemerintah desa/kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan tata kehidupan sosial kemasyarakatan.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Tata cara pembentukan masing-masing lembaga melalui musyawarah dan mufakat.
  • Persyaratan kepengurusan lembaga, termasuk usia minimal, status kewarganegaraan, dan kriteria lainnya.
  • Hak dan kewajiban pengurus dan anggota lembaga.
  • Sumber pendanaan lembaga yang berasal dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD, bantuan pemerintah, iuran anggota, dan sumbangan sah.

Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan yang bersifat koordinatif dan kooperatif, serta peran pemerintah desa/kelurahan, BPD, kecamatan, dan pemerintah kabupaten dalam memfasilitasi hubungan kerja tersebut.

1. Lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan yang sudah ada tetap diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini. 2. Pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)