Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Depok. Latar belakangnya adalah Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa setiap pemohon izin dikenakan retribusi, serta Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 yang memberikan pedoman mengenai biaya administrasi IUJK. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi IUJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian IUJK kepada badan usaha. Obyek retribusi adalah kegiatan Pemerintah Kota dalam pemberian IUJK untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa konstruksi. Subyek retribusi adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memperoleh IUJK.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan izin yang diberikan.
- **Golongan Retribusi, Prinsip, dan Sasaran:** Retribusi IUJK termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pengecekan, pemeriksaan, dan transportasi untuk pengawasan dan pengendalian.
- **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan) dan kualifikasi usaha (besar, menengah, kecil). Pendapatan dari retribusi disetor ke Kas Daerah, dengan 5% dialokasikan untuk upah pungut.
- **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kota Depok tempat izin diberikan.
- **Masa Retribusi:** Jangka waktu tertentu sebagai batas bagi wajib retribusi untuk mendapatkan jasa dari Pemerintah Kota.
- **Saat Retribusi:** Terutang pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Sanksi Administrasi:** Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Pembayaran harus dilunasi sekaligus dalam 15 hari kalender sejak diterbitkannya SKRD. Ada prosedur penagihan dengan surat teguran.
- **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- **Kedaluwarsa Penagihan:** Penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana di bidang retribusi.
- **Penghapusan Piutang Retribusi Kedaluwarsa:** Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapus.
- **Pengawasan:** Walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUJK.