Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Konawe. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah perubahan nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Perangkat Daerah, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 8 Tahun 1999 dengan perkembangan ekonomi dan laju inflasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Obyek Retribusi:** Pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi pemakaian bangunan, alat pengujian mutu komoditi pertanian, ruangan pesta, kendaraan/alat-alat berat milik daerah, mobil ambulance dan rumah duka, jalan, trotoar dan daerah milik jalan, prasarana transportasi perhubungan, laboratorium, alat transportasi, rambu-rambu jalan, dan barang cetakan izin usaha di bidang kesehatan.
2. **Subyek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
3. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, serta tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah atau sekitarnya. Rincian tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah diatur dalam Pasal 8.