Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 12/2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2013Tanggal Penetapan:19 November 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Perda No 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku19 November 2013
Tanggal Penetapan19 November 2013
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 3 Seri D). 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3 Serie E). 3. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 19 Serie E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan ini meliputi nomenklatur dan tugas pokok serta fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya setelah dibentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk efektivitas pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan menyesuaikan dengan perubahan organisasi perangkat daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Pasal 1: Penghapusan beberapa definisi dan perubahan definisi lainnya terkait pengelolaan barang milik daerah.
  • Perubahan Pasal 3: Perubahan terkait wewenang Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala SKPD dalam pengelolaan barang milik daerah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan, pengamanan, dan pendayagunaan aset Pemerintah Provinsi.
  • Perubahan Pasal 16: Kepala SKPD/Unit Kerja wajib melaporkan stock sisa barang setiap semester kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
  • Perubahan Pasal 21: Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan atas usul Pengguna Barang dan pertimbangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
  • Perubahan Pasal 31: Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah berupa tanah, bangunan dan kendaraan bermotor dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
  • Perubahan Pasal 36: Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melakukan koordinasi atas pemeliharaan barang milik daerah yang dilakukan oleh SKPD.

(-)

(-)