Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores, yang berfungsi sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan tersebut. Kebijakan ini mencakup penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut, penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, mengembangkan Kawasan Konservasi di laut, serta meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat pesisir dalam menghadapi bencana alam.