Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pemberian Tunjangan Penghargaan/Santunan Janda/Duda Bekas Pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur/Pensiun Bekas Pegawai Koloni Timor Portugis di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur

Juga dikenal sebagai: PP 30/1986 · PP No. 30 Tahun 1986 · PP Nomor 30 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 1986Tanggal Penetapan:16 Juli 1986
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Penghargaan/Santunan Janda/Duda Bekas Pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur/Pensiun Bekas Pegawai Koloni Timor Portugis di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juli 1986
Tanggal Penetapan16 Juli 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tunjangan penghargaan dan santunan kepada bekas Pegawai Negeri Sipil dan janda/duda bekas pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur serta pensiun bagi bekas pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengakui jasa dan pengabdian mereka dalam penyatuan wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan substansial meliputi pemberian tunjangan penghargaan sebesar 40% dari gaji pokok terakhir bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat tetapi tidak memenuhi masa kerja pensiun minimum, serta santunan bulanan sebesar Rp 50.000,- kepada janda/duda bekas pegawai yang meninggal selama perjuangan. Selain itu, pensiun diberikan kepada bekas pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis dengan penyesuaian pangkat ke dalam sistem PNS Indonesia.

(-)

(-)