di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 8/2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan yang bermutu dan merata. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian, pengawasan, dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur izin bagi tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat, dan lainnya) dan sarana kesehatan (rumah sakit, klinik, laboratorium, apotek, dll.). Setiap tenaga kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan profesinya wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Demikian pula, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan sarana kesehatan wajib memiliki izin yang sama. Izin berlaku selama 5 tahun dan diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Peraturan ini juga mengatur pembatasan izin praktik bagi dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Dokter dan dokter gigi diberikan izin praktik di paling banyak 3 tempat, sementara apoteker pengelola apotek diberikan izin untuk 1 tempat. Perawat, refraksionis optisien, dan radiografer diberikan SIK untuk paling banyak 1 tempat praktik. Bidan diberikan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) untuk paling banyak 1 tempat praktik.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengobatan tradisional, yang diklasifikasikan dalam jenis ketrampilan, ramuan, pendekatan agama dan supranatural. Semua pengobat tradisional wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT). Pengobat tradisional yang metodenya terbukti aman dan bermanfaat dapat diberikan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT).