di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan
Juga dikenal sebagai: PP 46/1986 · PP No. 46 Tahun 1986 · PP Nomor 46 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi peningkatan pembangunan di Provinsi Bengkulu, khususnya Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu, yang tidak lagi dapat menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperluas batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan Selatan, guna memenuhi kebutuhan ruang dan meningkatkan pengelolaan pembangunan kota.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah dengan memasukkan beberapa desa dari Kabupaten Bengkulu Utara dan Selatan ke dalam Kotamadya Bengkulu. Pembagian kewenangan antara pemerintah daerah diatur dengan penetapan batas baru, dan pembentukan empat kecamatan baru di Kotamadya Bengkulu untuk meningkatkan tertib pemerintahan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk penyesuaian peraturan daerah yang berlaku di wilayah yang terkena dampak perubahan batas.