Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan

Juga dikenal sebagai: PP 46/1986 · PP No. 46 Tahun 1986 · PP Nomor 46 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 1986Tanggal Penetapan:11 Oktober 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 1986
Tanggal Penetapan11 Oktober 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi peningkatan pembangunan di Provinsi Bengkulu, khususnya Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu, yang tidak lagi dapat menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperluas batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan Selatan, guna memenuhi kebutuhan ruang dan meningkatkan pengelolaan pembangunan kota.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah dengan memasukkan beberapa desa dari Kabupaten Bengkulu Utara dan Selatan ke dalam Kotamadya Bengkulu. Pembagian kewenangan antara pemerintah daerah diatur dengan penetapan batas baru, dan pembentukan empat kecamatan baru di Kotamadya Bengkulu untuk meningkatkan tertib pemerintahan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk penyesuaian peraturan daerah yang berlaku di wilayah yang terkena dampak perubahan batas.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan Bengkulu Selatan yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, material, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)