Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Kementerian Perhubungan. Standar kompetensi jabatan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan, serta penyusunan/pengembangan sistem dan proses Diklat berbasis kompetensi. Tujuan dari standar kompetensi jabatan struktural ini adalah untuk mewujudkan optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dalam jabatan secara berjenjang. Standar kompetensi jabatan struktural PNS meliputi Eselon I, II, III, IV, dan V di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar kompetensi jabatan struktural bersifat dinamis dan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.