Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya

Juga dikenal sebagai: Permenhub 17/2010 · Permenhub No. 17 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2010Tanggal Penetapan:8 Maret 2010
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenetapan Standar Pelayanan Minimal pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Maret 2010
Tanggal Penetapan08 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya. SPM ini merupakan pedoman pelayanan minimal pada pendidikan dan pelatihan kepelautan yang wajib dilaksanakan oleh BP2IP Surabaya dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. SPM meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Penetapan SPM ini bertujuan untuk menjadi tolok ukur kualitas pelayanan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya, serta wajib dievaluasi secara berkelanjutan oleh Kepala BP2IP Surabaya dan dilaporkan kepada Menteri Perhubungan.

(-)

(-)