Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya. SPM ini merupakan pedoman pelayanan minimal pada pendidikan dan pelatihan kepelautan yang wajib dilaksanakan oleh BP2IP Surabaya dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. SPM meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Penetapan SPM ini bertujuan untuk menjadi tolok ukur kualitas pelayanan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya, serta wajib dievaluasi secara berkelanjutan oleh Kepala BP2IP Surabaya dan dilaporkan kepada Menteri Perhubungan.