Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Mataram 19/2025 · Perwali Kota Mataram No. 19 Tahun 2025 · Perwali Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2025Tanggal Penetapan:1 Juli 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku01 Juli 2025
Tanggal Penetapan01 Juli 2025
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram (Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2011 Nomor 13 Seri E). 2. Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram (Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2015 Nomor 31).

Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 49 Tahun 2025 ditetapkan untuk meningkatkan disiplin, wibawa, serta keseragaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram. Kebijakan ini mengatur kewajiban penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi seluruh ASN pada hari kerja. Jenis pakaian dinas yang diatur meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, kemeja putih, batik/tenun/lurik, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), pakaian dinas upacara, serta seragam batik KORPRI. Peraturan ini juga merinci spesifikasi atribut seperti tanda jabatan, lencana KORPRI, papan nama, lambang daerah, serta kelengkapan lainnya seperti tutup kepala, jaket, dan sepatu. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai penggunaan pakaian dinas bagi ASN wanita berhijab atau hamil, serta standar teknis kain yang digunakan untuk menjamin keseragaman.

(-)

1. ASN yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan pakaian dinas dan atribut dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.