Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional

Juga dikenal sebagai: PP 15/2025 · PP No. 15 Tahun 2025 · PP Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:21 Maret 2025
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan21 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan memperbaiki struktur permodalan serta meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Biro Klasifikasi Indonesia, yang berasal dari pengalihan saham milik negara pada berbagai BUMN. Tujuan akhirnya adalah untuk mempersiapkan PT Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Holding Operasional. Penambahan modal ini melibatkan pengalihan saham Seri B dan/atau Seri C dari berbagai perusahaan BUMN, termasuk PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Bank Rakyat Indonesia, dan lainnya. Negara tetap mempertahankan kontrol melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna. Selain itu, PT Biro Klasifikasi Indonesia dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)