Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan memperbaiki struktur permodalan serta meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Biro Klasifikasi Indonesia, yang berasal dari pengalihan saham milik negara pada berbagai BUMN. Tujuan akhirnya adalah untuk mempersiapkan PT Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Holding Operasional. Penambahan modal ini melibatkan pengalihan saham Seri B dan/atau Seri C dari berbagai perusahaan BUMN, termasuk PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Bank Rakyat Indonesia, dan lainnya. Negara tetap mempertahankan kontrol melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna. Selain itu, PT Biro Klasifikasi Indonesia dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.