Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 78/2021 · Permen PANRB No. 78 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 78 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja Pengawas Perdagangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan dan Jenjang: Pengawas Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan perdagangan pada instansi pembina dan instansi daerah. Jabatan ini termasuk kategori keahlian dan terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
  2. Standar Kompetensi: Pengawas Perdagangan harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (teknis, manajerial, sosial kultural), dan persyaratan jabatan. Standar kompetensi ini menjadi acuan untuk perencanaan, pengadaan instruktur, pengembangan karier dan kompetensi, penempatan, promosi/mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi.
  3. Kompetensi Teknis: Meliputi penyusunan kebijakan bidang perdagangan, pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan, penyelenggaraan sistem informasi perdagangan, pengawasan barang/jasa/kegiatan perdagangan, penataan jaringan distribusi perdagangan, dan analisis kelayakan pelaku usaha.
  4. Kompetensi Manajerial: Meliputi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
  5. Kompetensi Sosial Kultural: Yaitu perekat bangsa.

(-)

(-)