Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja Pengawas Perdagangan.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan dan Jenjang: Pengawas Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan perdagangan pada instansi pembina dan instansi daerah. Jabatan ini termasuk kategori keahlian dan terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
- Standar Kompetensi: Pengawas Perdagangan harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (teknis, manajerial, sosial kultural), dan persyaratan jabatan. Standar kompetensi ini menjadi acuan untuk perencanaan, pengadaan instruktur, pengembangan karier dan kompetensi, penempatan, promosi/mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi.
- Kompetensi Teknis: Meliputi penyusunan kebijakan bidang perdagangan, pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan, penyelenggaraan sistem informasi perdagangan, pengawasan barang/jasa/kegiatan perdagangan, penataan jaringan distribusi perdagangan, dan analisis kelayakan pelaku usaha.
- Kompetensi Manajerial: Meliputi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
- Kompetensi Sosial Kultural: Yaitu perekat bangsa.