Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 14/2004 · Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2004 · Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2004Tanggal Penetapan:22 Juli 2004
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku22 Juli 2004
Tanggal Penetapan22 Juli 2004
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pengelola Perpakiran Kota Bandung. 3. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelayanan Satu Atap. 4. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana Kota Bandung beserta peraturan pelaksanaan lainnya.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini dibentuk untuk mengatur pembentukan dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Perangkat Daerah, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai organisasi dan eselon perangkat daerah masih tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan ketentuan yang baru. Peraturan ini membentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari beberapa badan, yaitu: Badan Perencanaan Pembangunan, Badan Pengawasan Daerah, Badan Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan Informasi, Perpustakaan, Telematika dan Arsip Daerah, Badan Keluarga Berencana, Badan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup. Setiap lembaga teknis daerah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang berkaitan dengan bidangnya. Susunan organisasi setiap badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, bidang-bidang yang membawahi sub bidang, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja lembaga teknis daerah, hal mewakili, dan pembiayaan.

1. Peraturan Daerah ini berlaku efektif selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. 2. Segala ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian.

(-)