Peraturan Daerah Kota Bandung ini dibentuk untuk mengatur pembentukan dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Perangkat Daerah, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai organisasi dan eselon perangkat daerah masih tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan ketentuan yang baru. Peraturan ini membentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari beberapa badan, yaitu: Badan Perencanaan Pembangunan, Badan Pengawasan Daerah, Badan Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan Informasi, Perpustakaan, Telematika dan Arsip Daerah, Badan Keluarga Berencana, Badan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup. Setiap lembaga teknis daerah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang berkaitan dengan bidangnya. Susunan organisasi setiap badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, bidang-bidang yang membawahi sub bidang, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja lembaga teknis daerah, hal mewakili, dan pembiayaan.