Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 24 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 24/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2011
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, seperti pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong (ante mortem dan post mortem), pemakaian kandang, rumah potong, tempat pelayuan daging, angkutan, dan cold storage. Pengecualian diberikan kepada fasilitas yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan rumah potong hewan ternak. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis ternak, dan jumlah ternak yang dipotong. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis ternak, serta ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di tempat pelayanan rumah potong hewan di wilayah Kabupaten Karangasem.

Pembayaran retribusi dilakukan dengan menggunakan karcis atau SKRD, dan wajib dilunasi secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).