di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 110 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Juga dikenal sebagai: Permenhub 110/2021 · Permenhub No. 110 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 110 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Surabaya agar lebih efektif dan efisien, dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Politeknik Pelayaran Surabaya, sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utama Politeknik ini adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Struktur organisasi meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai bagian serta pusat yang mendukung fungsi akademik dan administratif. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional Politeknik secara keseluruhan.