Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Penyimpangan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 3/2005 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2005Tanggal Penetapan:23 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Penyimpangan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku23 Juni 2005
Tanggal Penetapan23 Juni 2005
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181 Tahun 2004 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tersebut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001, maka retribusi izin penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat bagi perusahaan tidak lagi berlaku di Kabupaten Jepara.

(-)

(-)