Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 /POJK.02/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 /POJK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 22 /POJK.02/2018 · Peraturan OJK No. 22 /POJK.02/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2018Tanggal Penetapan:5 Agustus 2018
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas POJK Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2018
Tanggal Penetapan05 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5521).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perubahan tersebut meliputi Pasal 3 mengenai pembayaran pungutan ke Rekening OJK, Pasal 12 mengenai sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran biaya tahunan, Pasal 13 mengenai penetapan kewajiban sebagai Pungutan yang dikategorikan macet jika tidak dilunasi dalam jangka waktu satu tahun, dan Pasal 14 mengenai verifikasi terhadap kewajiban biaya tahunan. Selain itu, disisipkan Pasal 14A mengenai pengembalian pembayaran Pungutan setelah dilakukan Verifikasi, BAB VA mengenai Ketentuan Lain-Lain, dan Pasal 20A mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pungutan OJK dan keselarasan dengan standar akuntansi yang berlaku umum.

(-)

1. Wajib Bayar yang tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari kewajiban pembayaran Pungutan yang wajib dibayar karena terlambat melakukan pembayaran dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari Pungutan yang wajib dibayar. 2. OJK dapat menetapkan sanksi administratif tambahan atau tindakan tertentu kepada Wajib Bayar yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan jenis sanksi atau tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan.