Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie. Perubahan tersebut mencakup penggantian sebutan Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie dari ITBH menjadi ITH, serta penyesuaian tugas dan fungsi ITH. ITH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. ITH bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi. Dalam melaksanakan tugasnya, ITH menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan kegiatan administrasi. Organisasi ITH terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Unsur organisasi di bawah pemimpin ITH terdiri atas pelaksana akademik (jurusan dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu, dan penunjang akademik (unit pelaksana teknis). Biro Umum dan Akademik menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi. Satuan Pengawas Internal menjalankan fungsi pengawasan non-akademik. Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non-akademik. Rektor dan pimpinan unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi.