Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 11/2016 · Perda Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku05 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 November 2016
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 141, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 190); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 48).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip desain organisasi. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten, sedangkan Badan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, pembentukan Kelurahan untuk membantu tugas Camat, serta pengangkatan Staf Ahli untuk membantu Bupati. Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari APBD Kabupaten dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang sudah ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang sudah ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana dengan berpedoman pada peraturan menteri. 5. UPTD dan UPTB dan Perangkat Daerah yang berbentuk rumah sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD dan UPTB yang baru. 6. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf c, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Daerah yang baru. 8. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf e, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 9. Dokumen Perangkat Daerah sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya, menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 10. Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf g adalah Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan Perangkat Daerah sebelumnya; dan 11. Penggunaan Aset Perangkat Daerah sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya, kepada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini akan ditetapkan oleh Bupati. 12. Pejabat pada Perangkat Daerah yang ada pada saat ini, tetap melaksanakan tugas, kegiatan, dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016. 13. Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah untuk pertama kali, dilakukan paling lambat pada akhir Desember 2016.

(-)