Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 4/2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2013Tanggal Penetapan:22 April 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku23 April 2013
Tanggal Penetapan22 April 2013
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan produk hukum desa di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembentukan produk hukum desa melalui penyeragaman prosedur penyusunan yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum desa, yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Produk hukum desa bersifat pengaturan dan penetapan.
  2. Produk hukum yang bersifat pengaturan adalah Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
  3. Produk hukum yang bersifat penetapan adalah Keputusan Kepala Desa.
  4. Asas pembentukan produk hukum desa meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk yang tepat, kesesuaian hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  5. Materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  6. Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan.
  7. Materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
  8. Rancangan Peraturan Desa dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau berasal dari usul inisiatif BPD.
  9. Masyarakat berhak memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan Desa.
  10. Rancangan Peraturan Desa dibahas bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  11. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, pungutan, dan penataan ruang yang telah disetujui bersama BPD, dievaluasi oleh Bupati atau Camat yang didelegasikan.
  12. Peraturan Desa diundangkan dalam Berita Daerah oleh Sekretaris Daerah.
  13. Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak boleh berlaku surut.
  14. Penyusunan produk hukum desa dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
  15. Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa.

(-)

(-)