Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
- **Latar Belakang dan Tujuan:** Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
- **Ketentuan Substansial:**
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.657.656.556.152 bertambah sejumlah Rp.133.075.750.365,50 sehingga menjadi Rp.1.790.732.306.517,50.
- Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung.
- Pembiayaan daerah disesuaikan dengan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan kembali penyertaan modal.