Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 40/2012 · Permenkominfo No. 40 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 40 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2012Tanggal Penetapan:4 Oktober 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku17 Oktober 2012
Tanggal Penetapan04 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif dalam penyelenggaraan penyiaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa Peraturan Pemerintah terkait penyiaran. Peraturan ini menetapkan bahwa lembaga penyiaran, baik publik, swasta, komunitas, maupun berlangganan, dapat mengajukan keberatan terhadap sanksi administratif yang dijatuhkan. Proses pengajuan keberatan harus dilakukan secara tertulis kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, dengan menyertakan alasan dan bukti yang mendukung. Pengajuan keberatan harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah sanksi diterima. Selain itu, peraturan ini juga mengatur evaluasi permohonan keberatan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, serta keputusan akhir yang bersifat final dan mengikat.

  1. Lembaga Penyiaran yang sudah habis masa izin penyelenggaraan penyiarannya dan belum mengajukan permohonan perpanjangan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali.
  2. Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

  1. Lembaga Penyiaran Publik, Swasta, Komunitas, dan Berlangganan yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan siaran, atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi denda administratif paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).