Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1969 tentang Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer IX Yang Selanjutnya Disebut Satyalancana "Raksaka Dharma"

Juga dikenal sebagai: PP 26/1969 · PP No. 26 Tahun 1969 · PP Nomor 26 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1969Tanggal Penetapan:4 Oktober 1969
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSatyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer IX Yang Selanjutnya Disebut Satyalancana "Raksaka Dharma"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1969
Tanggal Penetapan04 Oktober 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1969 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang telah berpartisipasi aktif dalam Gerakan Operasi Militer IX di Irian Barat. Penghargaan ini diwujudkan dalam bentuk Satyalancana "RAKSAKA DHARMA". Peraturan ini menetapkan bahwa anggota ABRI yang terlibat aktif selama minimal 30 hari dalam operasi tersebut berhak menerima satyalancana ini. Selain itu, warga negara Indonesia non-ABRI yang berpartisipasi atas perintah ABRI juga dapat menerima penghargaan ini. Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata memiliki kewenangan untuk mengubah syarat waktu 30 hari tersebut. Satyalancana ini memiliki desain khusus dan dapat diberikan berulang kali dengan syarat tertentu. Tata cara pengusulan dan penyerahan satyalancana diatur oleh Panglima Angkatan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

(-)

(-)