di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 55/2024 · Permendikbudriset No. 55 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 55 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, yang dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kekerasan dan kebutuhan akan lingkungan tridharma yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Kebijakan ini mencakup berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik.
Peraturan ini mengatur tanggung jawab Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan melaporkan dugaan kekerasan. Perguruan Tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk pencegahan dan penanganan kekerasan, serta menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung. Kementerian juga berperan dalam menyusun kebijakan, memberikan pelatihan, dan mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kekerasan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara penanganan kekerasan, mulai dari pelaporan, tindak lanjut, pemeriksaan, hingga penyusunan kesimpulan dan rekomendasi. Sanksi administratif diberikan kepada pelaku kekerasan, dan terdapat mekanisme pengajuan keberatan jika ada pihak yang merasa tidak adil. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya pemulihan bagi korban dan saksi, serta partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.