Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 4/2016 · Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2016Tanggal Penetapan:3 Maret 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPelimpahan Urusan Pemerintahan Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku04 Maret 2016
Tanggal Penetapan03 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Pelimpahan ini bertujuan untuk mensinergikan hubungan pusat dan daerah, meningkatkan peran Gubernur dalam pendampingan desa, meningkatkan efisiensi pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta meningkatkan pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat desa.

Urusan pemerintahan yang dilimpahkan dijabarkan dalam rencana program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi yang sesuai dengan RKP, Renja-K/L, dan RKA-K/L. Program dekonsentrasi adalah Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dengan pejabat eselon I Pembina dan Gubernur. Gubernur melakukan sinkronisasi dengan urusan pemerintahan daerah, menetapkan SKPD, dan melaksanakan program secara efektif dan efisien.

SKPD provinsi melaksanakan kegiatan dekonsentrasi yang ditetapkan oleh Gubernur. Gubernur menunjuk Pejabat Perbendaharaan pelaksana kegiatan dekonsentrasi. KPA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan dekonsentrasi sesuai dengan RKA-KL yang telah ditetapkan dalam DIPA. Revisi anggaran dapat dilakukan apabila terdapat perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala SKPD wajib menyusun laporan manajerial yang memuat perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala, dan saran tindak lanjut. KPA wajib menyusun laporan akuntabilitas yang memuat laporan keuangan dan laporan barang milik negara. Gubernur menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan dekonsentrasi kepada Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dekonsentrasi. Barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi merupakan barang milik Negara dan dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah.

(-)

1. SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya dan/atau penghentian alokasi dana dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. 2. SKPD yang secara sengaja melakukan perubahan/revisi kegiatan dekonsentrasi tanpa persetujuan Unit Kerja Eselon I terkait dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada poin 1.