di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1968 tentang Kedudukan Keuangan Ketua D.P.A.
Juga dikenal sebagai: PP 15/1968 · PP No. 15 Tahun 1968 · PP Nomor 15 Tahun 1968
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1968 ini bertujuan untuk mengatur kedudukan keuangan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (D.P.A.) setelah pengangkatannya. Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua D.P.A. berhak menerima gaji pokok sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Selain gaji pokok, Ketua D.P.A. juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Fasilitas yang berlaku bagi Wakil Ketua D.P.A. juga berlaku untuk Ketua D.P.A. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 29 Februari 1968.