di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 9/2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2017 bukan peraturan substansi baru mengenai pengaturan kegiatan pertambangan; melainkan Peraturan Daerah yang khusus mencabut peraturan daerah sebelumnya.
Peraturan ini mencabut dan menggantikan keberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat. Secara praktis, Perda Nomor 2 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 1 Perda Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan ini tidak melakukan perubahan substantif terhadap ketentuan Perda sebelumnya, melainkan mencabutnya secara keseluruhan. Dengan kata lain, bukan amandemen tetapi pencabutan.
Tujuan utama Perda Nomor 9 Tahun 2017 adalah menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan hierarki perundang-undangan---khususnya Lampiran I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan sub-urusan Mineral dan Batubara pada kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Latar belakangnya adalah menghindari tumpang tindih kewenangan antar tingkat pemerintahan dan menyelaraskan peraturan daerah dengan perubahan kewenangan setelah pembentukan undang-undang.
Perda ini bersifat deklaratif dan administratif sehingga tidak menetapkan kewajiban atau hak substantif baru bagi masyarakat. Ketentuan utamanya adalah:
Mekanisme yang diatur bersifat sederhana dan administratif:
Perda Nomor 9 Tahun 2017 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam dokumen tertulis: ditetapkan 1 Agustus 2017 dan diundangkan 31 Agustus 2017, sehingga implementasi pencabutan efektif sejak 31 Agustus 2017.
Perda ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci bagi entitas atau pelaku usaha pertambangan rakyat yang telah beroperasi berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014. Dengan dicabutnya Perda tersebut, pelaku usaha kehilangan dasar hukum peraturan daerah yang sebelumnya mengatur kegiatan mereka dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tingkat provinsi atau pusat yang mengatur pertambangan.
Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggang waktu administratif bagi pihak-pihak terkait. Tidak ada ketentuan teknis tentang prosedur migrasi izin atau pengalihan administrasi yang diatur dalam Perda ini.
Perda Nomor 9 Tahun 2017 tidak memuat klausul grandfathering atau pengecualian yang mempertahankan hak atau ijin yang diberikan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014. Oleh karena itu, secara tegas tidak terdapat perlindungan transisi dalam bentuk penetapan keberlanjutan hak berdasarkan peraturan daerah yang dicabut.
Tidak mengatur sanksi