Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2017 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang mengamanatkan penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Prosedur permohonan dan penerbitan Perpanjangan IMTA oleh Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan.
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja TKA untuk memperoleh Perpanjangan IMTA, termasuk alasan perpanjangan, salinan IMTA yang berlaku, bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA, salinan Keputusan RPTKA, salinan paspor TKA, pas foto, salinan perjanjian kerja, bukti gaji TKA, NPWP TKA (jika bekerja lebih dari 6 bulan), NPWP pemberi kerja TKA, bukti polis asuransi, bukti kepesertaan Program Jaminan Sosial Nasional (jika bekerja lebih dari 6 bulan), surat penunjukan TKI pendamping, laporan realisasi program pendidikan dan pelatihan TKI pendamping, dan rekomendasi jabatan dari Perangkat Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan.
- Jangka waktu perpanjangan IMTA, yaitu sesuai dengan jangka waktu RPTKA, dengan setiap perpanjangan paling lama 1 tahun.
- Kewajiban pemberi kerja TKA untuk melanjutkan pelatihan kepada tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk sebagai pendamping TKA.
- Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja TKA, dengan pengecualian bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
- Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Perpanjangan IMTA.
- Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD100.00 per bulan, dibayarkan dalam rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat penerbitan SKRD.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah Kota Bontang.
- Masa retribusi adalah 1 bulan atau 1 tahun takwim.
- Tata cara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif Perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
- Kewajiban pemberi kerja TKA untuk melaporkan penggunaan TKA dan RPTKA secara periodik.