Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Mimika Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya

Juga dikenal sebagai: PP 54/1996 · PP No. 54 Tahun 1996 · PP Nomor 54 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 1996Tanggal Penetapan:13 Agustus 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kabupaten Mimika Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 1996
Tanggal Penetapan13 Agustus 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Mimika di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah tersebut. Kabupaten Mimika dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak dan sebagian wilayah Kecamatan Ilaga Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai. Pemerintah Kabupaten Mimika akan dikepalai oleh seorang Bupati yang bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya. Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengkoordinasikan pembangunan, dan membina kehidupan masyarakat. Untuk mendukung tugas tersebut, dibentuk perangkat pemerintahan seperti Sekretariat Wilayah dan instansi pemerintah lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Struktur organisasi dan pengaturan kepegawaian serta pembiayaan akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak menyerahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Irian Jaya mengenai tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak, Badan-badan Usaha Milik Daerah, utang-piutang, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Mimika. 2. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak tetap berlaku bagi Kabupaten Mimika sebelum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)