Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 12/2020 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku14 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 02 Tahun 2007 tentang Larangan Jual Beli Biji Kopi, Biji Kakao, Biji Lada dan Biji Kemiri Basah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2007 Nomor 2) sepanjang terkait dengan larangan penjualan biji kopi basah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan mutu hasil budidaya perkebunan kopi Kepahiang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat Kabupaten Kepahiang sebagai daerah penghasil kopi terbesar di Provinsi Bengkulu. Upaya pemberdayaan pekebun kopi dilakukan secara terstruktur dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang, meliputi status tanah dan hak atas tanah, pemilihan benih, bibit kopi, persiapan dan pengelolaan budidaya perkebunan kopi, dan masa panen.
  2. Penanganan Kopi Pascapanen, meliputi proses penanganan pascapanen, sarana penanganan pascapanen, standar mutu kopi, pelestarian lingkungan, dan pengawasan.
  3. Pemberdayaan Pekebun Kopi, diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, bantuan dan subsidi, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil perkebunan, dan penguatan organisasi pekebun.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pekebun kopi, serta larangan-larangan terkait pengelolaan lahan dan pengolahan kopi. Pembiayaan kegiatan peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi bersumber dari APBD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 02 Tahun 2007 tentang Larangan Jual Beli Biji Kopi, Biji Kakao, Biji Lada dan Biji Kemiri Basah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2007 Nomor 2) sepanjang terkait dengan larangan penjualan biji kopi basah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).