di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 6/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan Peraturan Daerah baru yang disusun untuk menggantikan pengaturan sebelumnya dan menata kembali penyelenggaraan pengelolaan pertambangan di tingkat provinsi.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Secara tegas Peraturan Daerah ini mencabut dan menggantikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum (lihat Pasal 87).
Perubahan terhadap Peraturan Sebelumnya: Isi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 merupakan penyusunan kembali/penataan terhadap ketentuan sebelumnya; perubahan substantif tercermin dari pembentukan kerangka kewenangan, klasifikasi WIUP/WUP/WPN, ketentuan perizinan, kewajiban peningkatan nilai tambah, reklamasI/pascatambang serta mekanisme pengawasan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Status Berlaku: Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 89). Dokumen mencantumkan tanggal penetapan dan pengundangan pada 7 Agustus 2014. Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan (Pasal 88), sehingga efektivitas beberapa ketentuan bergantung pada terbitnya Peraturan Gubernur/Peraturan pelaksanaan terkait.
Hubungan dengan Peraturan Lebih Tinggi: Peraturan ini disusun dengan memperhatikan dan merujuk kepada peraturan nasional yang relevan, antara lain UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta berbagai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan keputusan menteri yang disebutkan dalam konsiderans, sehingga berfungsi sebagai regulasi pelaksanaan pada tingkat provinsi dalam kerangka ketentuan perundang-undangan nasional.
Tujuan dan Latar Belakang: Perda ini bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan sumber daya mineral dan batubara secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat daerah (Pasal 2–3; konsiderans). Penyusunan kembali regulasi dilakukan karena Perda sebelumnya (No.2/2009) dinilai tidak sesuai dengan dinamika regulasi nasional dan kebutuhan daerah.
Prinsip-prinsip Utama: Pengelolaan pertambangan berasaskan manfaat, keadilan, keberpihakan kepada kepentingan bangsa, partisipatif, transparansi, akuntabilitas, serta berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (Pasal 4).
Kewajiban dan Hak:
Hak: Pemegang IUP dan pemegang kontrak/PKP berhak melakukan tahapan usaha pertambangan dan memanfaatkan prasarana/sarana umum sesuai ketentuan (Pasal 55–57).
Kewajiban: Pemegang IUP wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, menyerahkan rencana reklamasi/pascatambang dan dana jaminan, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, melaporkan data/produksi, melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, menjaga daya dukung lingkungan, dan menyerahkan data eksplorasi/produksi kepada Pemerintah Daerah (Pasal 58, Pasal 51–53, Pasal 47–50, Pasal 54, Pasal 67).
Mekanisme dan Prosedur:
Penguasaan dan Perencanaan Wilayah: Penetapan WP/WUP/WIUP/WPN melalui proses inventarisasi, penyelidikan, peta potensi dan koordinasi antara Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten/Kota (Pasal 9–16).
Perizinan: Mekanisme penerbitan WIUP dan IUP secara bertahap (pemberian WIUP lalu IUP), kategori IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dengan ketentuan isi minimal izin, jangka waktu dan perpanjangan (Pasal 17–36, Pasal 28–34). Untuk mineral logam dan batubara WIUP diberikan melalui lelang (Pasal 23–25).
Lingkungan dan Dampak: IUP Operasi Produksi lintas kabupaten/kota yang berdampak lingkungan harus didasarkan pada dokumen lingkungan hidup yang disahkan; rencana reklamasi dan pascatambang wajib disertakan dalam permohonan IUP (Pasal 35, Pasal 51–53).
Pengutamaan Dalam Negeri dan Nilai Tambah: Pemegang IUP Operasi Produksi harus mengutamakan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor; kewajiban pengolahan/pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah ditetapkan dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur (Pasal 40–50).
Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian: Gubernur (melalui Dinas dan Inspektur Tambang) melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian teknis pertambangan, konservasi, K3, reklamasi, pengawasan produksi dan penjualan serta pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota (Pasal 72–81).
Data & Sistem Informasi: Kewajiban pengumpulan, pengelolaan dan penyampaian data/informasi pertambangan kepada Pemerintah serta penyusunan sistem informasi pertambangan provinsi (Pasal 67–69). Pemohon WIUP menanggung biaya pencadangan/pencetakan peta (Pasal 68).
Ketentuan Pelaksanaan: Banyak rincian teknis diserahkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur atau peraturan pelaksana lainnya (Pasal 40, 41, 43, 50, 63, 75–76, Pasal 88).
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 89). Peraturan pelaksanaan (Peraturan Gubernur atau peraturan teknis lain) harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan (Pasal 88), sehingga beberapa ketentuan teknis baru efektif setelah terbitnya peraturan pelaksana.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Semua perizinan pertambangan yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya izin yang telah diberikan (Pasal 85 ayat (1)) — ini merupakan bentuk grandfathering bagi izin yang sah.
Entitas/usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan Perda baru wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Perda (Pasal 85 ayat (2)).
Pemegang IUP, pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan kontrak karya yang telah menggunakan perusahaan jasa pertambangan berdasarkan ketentuan lama wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun (Pasal 85 ayat (3)).
Batas Waktu Penyesuaian Spesifik:
Penyesuaian umum: 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Perda (Pasal 85 ayat (2)–(3)).
Bagi pemegang IUP yang telah berproduksi tetapi izinnya tidak sesuai Perda, mereka diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Perda (Pasal 86 huruf c).
Bagi IUP yang belum dilaksanakan: penyesuaian fungsinya berdasarkan rencana tata ruang dan arahan zonasi ketika memproses perizinan baru (Pasal 86 huruf a–b).
Grandfathering Clauses: Terdapat ketentuan eksplisit bahwa izin yang telah diberikan sebelum berlakunya Perda tetap berlaku sampai masa berakhirnya (Pasal 85 ayat (1)). Namun, izin-izin yang tidak sesuai harus disesuaikan sesuai ketentuan dalam batas waktu yang disebutkan (Pasal 85–86).
Pengaturan Sanksi: Peraturan Daerah ini mengatur baik sanksi administratif maupun merujuk pada sanksi pidana untuk pelanggaran tertentu.
Sanksi Administratif (Pasal 83):
Ruang Lingkup Penerapan: Pasal 83 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 31 ayat (4) dan (5), Pasal 33, Pasal 37, Pasal 41 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 58, Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), dan Pasal 82 dapat dikenakan sanksi administratif.
Jenis Sanksi Administratif (Pasal 83 ayat (2)):
Teguran tertulis;
Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
Pembekuan izin;
Pencabutan izin;
Penetapan ganti rugi;
Denda.
Prosedur/Pembinaan: Sebelum menjatuhkan sanksi administratif, Dinas wajib melakukan pembinaan berupa teguran, peringatan tertulis, dan upaya pembinaan lainnya kepada pihak yang bersangkutan (Pasal 83 ayat (3)).
Pasal 84 menyatakan bahwa selain sanksi administratif, pelanggaran ketentuan Pasal 82 (larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan pengolahan/pengangkutan/penjualan hasil tambang tanpa izin) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Perda ini tidak merinci ancaman pidana atau besaran pidana, sehingga penerapan ketentuan pidana merujuk kepada peraturan nasional yang relevan (mis. ketentuan pidana dalam UU/PP atau Peraturan Menteri yang mengatur tindak pidana pertambangan).
Catatan: Karena Perda merujuk kepada ketentuan pidana di peraturan yang lebih tinggi, penjatuhan pidana akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan prosedur penyidikan serta penuntutan sebagaimana diatur dalam undang‑undang terkait (contoh: ketentuan pidana dalam UU No.4/2009 dan peraturan pelaksanaannya jika relevan).