Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 5/2021 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2021Tanggal Penetapan:19 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku19 Agustus 2021
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini:
(-) tidak mencabut peraturan lain.
(-) tidak mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  3. Neraca;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Arus Kas;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.380.457.680.604,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp 2.304.375.917.161,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 76.081.763.443,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 218.814.092.659,00 dan pengeluaran sebesar Rp 7.204.000.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp 211.610.092.659,00.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp 218.827.197.659,00, penggunaan SAL sebagai penerimaan sebesar Rp 218.814.092.659,00, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp 287.691.856.102,00, menghasilkan saldo akhir sebesar Rp 287.691.856.102,00.

Neraca per 31 Desember 2020 mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.429.577.837.888,45, jumlah kewajiban sebesar Rp 21.102.659.627,22, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.408.475.178.261,23.

Laporan Operasional per 31 Desember 2020 mencatat pendapatan operasional sebesar Rp 2.000.347.706.811,42 dan beban operasional sebesar Rp 1.936.965.983.395,68, menghasilkan surplus operasional sebesar Rp 63.381.723.415,74.

Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2020 sebesar Rp 218.893.323.318,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 287.756.815.657,00.

Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp 3.256.956.976.794,83 dan ekuitas akhir sebesar Rp 3.408.475.178.261,23.

Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan, serta dilampiri ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Daerah.

Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)