Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 17/2012 · Permenkumham No. 17 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2012Tanggal Penetapan:5 Oktober 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaStandar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku05 Oktober 2012
Tanggal Penetapan05 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, independensi, dan integritas Aparatur Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Standar kompetensi ini berlaku bagi pejabat struktural di bidang pengawasan intern dan auditor. Standar kompetensi ini mencakup kompetensi umum dan teknis yang harus dimiliki oleh auditor, termasuk manajemen risiko, pengendalian internal, strategi pengawasan, dan bidang-bidang spesifik seperti keimigrasian, pemasyarakatan, hukum, hak asasi manusia, dan hak kekayaan intelektual. Peraturan ini menetapkan bahwa standar kompetensi auditor harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)