Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1998

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 5/1998 · Perda Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 1998 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 1998Tanggal Penetapan:16 Maret 1998
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku16 Maret 1998
Tanggal Penetapan16 Maret 1998
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah tingkat II.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C. Objek pajak adalah kegiatan eksploitasi tersebut, dan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual hasil eksploitasi, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Kebumen. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang terjadi saat kegiatan eksploitasi dilakukan.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menyerahkannya selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  6. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas, namun Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: Dimulai dengan Surat Teguran, diikuti Surat Paksa jika tidak dilunasi. Jika masih tidak dilunasi, dilakukan penyitaan dan pelelangan.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Bupati dapat membetulkan SKPD jika ada kesalahan, membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, atau menghapuskan sanksi administrasi karena kekhilafan Wajib Pajak.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDKB, dll., dan dapat mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.