Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 67 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 67 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NO 59 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bengkayang 67/2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang No. 67 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang Nomor 67 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2024Tanggal Penetapan:6 Desember 2024
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NO 59 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku06 Desember 2024
Tanggal Penetapan06 Desember 2024
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan pergeseran anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2024. Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan nilai APBD Tahun Anggaran 2024. Anggaran yang semula ditetapkan sebesar Rp1.275.365.342.832,00 mengalami pengurangan sebesar Rp592.767.000,00, sehingga total APBD setelah perubahan menjadi Rp1.274.772.575.832,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pos pendapatan daerah dan belanja daerah dengan nilai yang sama, sementara pos pembiayaan daerah tetap tidak mengalami perubahan. Selain perubahan nilai nominal, peraturan ini juga melakukan pemutakhiran terhadap lampiran-lampiran yang memuat rincian penjabaran APBD, termasuk klasifikasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta daftar alokasi hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa dan kabupaten.

(-)

(-)