Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2019 tentang KAWASAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 15/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 15 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:22 Oktober 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan22 Oktober 2019
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan, pembinaan, dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah melalui penataan kawasan pertanian yang terprogram, terencana, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, yang meliputi penetapan kebijakan, penyusunan peta dasar, pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi, dan pengendalian lahan pertanian. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, penelitian untuk mendukung perlindungan kawasan pertanian pangan, pemanfaatan lahan dengan konservasi tanah dan air, serta perlindungan dan pemberdayaan petani melalui pemberian jaminan dan fasilitas. Peraturan ini juga mengatur mengenai alih fungsi lahan, yang pada dasarnya dilarang kecuali untuk kepentingan umum atau dalam hal terjadi bencana alam, dengan persyaratan tertentu seperti kajian kelayakan strategis, perencanaan alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti. Insentif dan disinsentif juga diatur untuk pengendalian lahan, serta koordinasi, kerjasama, dan kemitraan dalam rangka perlindungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Sistem informasi lahan dan peran serta masyarakat juga menjadi bagian dari pengaturan dalam peraturan ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap pengalihfungsian lahan pertanian dalam kawasan pangan berkelanjutan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.