di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 8/2016 · Perda Kabupaten Nunukan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2017. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.291.768.587.267,19 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.334.768.587.267,19, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 43.000.000.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 45.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 43.000.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Desa, dan Dana Insentif Daerah.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap daerah, daftar aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.