Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tanda Daftar Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 4/2008 · Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2008Tanggal Penetapan:21 April 2008
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Gudang
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku21 April 2008
Tanggal Penetapan21 April 2008
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tanda Daftar Gudang (TDG) bertujuan untuk mewujudkan tertib niaga dan kelancaran distribusi barang di Kota Salatiga melalui pembinaan dan pengawasan di bidang pergudangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban setiap orang atau badan usaha yang memiliki gudang di wilayah Kota Salatiga untuk memiliki TDG. TDG diberikan kepada WNI atau badan usaha yang berkedudukan di Indonesia dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas. Gudang diklasifikasikan berdasarkan luasnya menjadi Gudang Kecil, Menengah, dan Besar, dengan rincian kelompok di masing-masing klasifikasi. Lokasi gudang harus sesuai dengan klasifikasi dan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Masa berlaku TDG adalah 5 tahun dan wajib diperpanjang paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Pemilik TDG wajib melakukan daftar ulang setiap 2,5 tahun sekali. Penerbitan TDG dikenakan biaya administrasi yang berbeda-beda sesuai klasifikasi gudang.

Pemilik, pengelola, dan/atau penyewa gudang wajib menyelenggarakan administrasi barang yang masuk dan keluar gudang serta menyampaikan laporan penyimpanan barang kepada Kepala Dinas jika jumlah barang yang disimpan melebihi batasan tertentu. Untuk penyimpanan barang dengan karakteristik tertentu yang memerlukan masa simpan lebih lama dari 3 bulan, pemilik gudang wajib memiliki Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas dan dikenakan biaya administrasi.

Penyimpanan barang tanpa SKPB dapat digolongkan sebagai penimbunan barang. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan dokumen SKPB terhadap dugaan penimbunan barang.

1. Pemilik, pengelola dan/atau penyewa gudang yang telah memiliki TDG sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan pembaruan TDG. 2. Pembaruan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik, pengelola dan/atau penyewa gudang yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 dan Pasal 11 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Pemilik, pengelola dan/atau penyewa gudang yang tidak mengindahkan peringatan tertulis dikenakan sanksi pencabutan TDG. 3. Pemilik, pengelola dan/atau penyewa gudang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).