di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tanda Daftar Gudang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 4/2008 · Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tanda Daftar Gudang (TDG) bertujuan untuk mewujudkan tertib niaga dan kelancaran distribusi barang di Kota Salatiga melalui pembinaan dan pengawasan di bidang pergudangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban setiap orang atau badan usaha yang memiliki gudang di wilayah Kota Salatiga untuk memiliki TDG. TDG diberikan kepada WNI atau badan usaha yang berkedudukan di Indonesia dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas. Gudang diklasifikasikan berdasarkan luasnya menjadi Gudang Kecil, Menengah, dan Besar, dengan rincian kelompok di masing-masing klasifikasi. Lokasi gudang harus sesuai dengan klasifikasi dan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Masa berlaku TDG adalah 5 tahun dan wajib diperpanjang paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Pemilik TDG wajib melakukan daftar ulang setiap 2,5 tahun sekali. Penerbitan TDG dikenakan biaya administrasi yang berbeda-beda sesuai klasifikasi gudang.
Pemilik, pengelola, dan/atau penyewa gudang wajib menyelenggarakan administrasi barang yang masuk dan keluar gudang serta menyampaikan laporan penyimpanan barang kepada Kepala Dinas jika jumlah barang yang disimpan melebihi batasan tertentu. Untuk penyimpanan barang dengan karakteristik tertentu yang memerlukan masa simpan lebih lama dari 3 bulan, pemilik gudang wajib memiliki Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas dan dikenakan biaya administrasi.
Penyimpanan barang tanpa SKPB dapat digolongkan sebagai penimbunan barang. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan dokumen SKPB terhadap dugaan penimbunan barang.