Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 ini mengatur tentang pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur (PT. JAMKRIDA JATIM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan kredit, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK). Tujuan pembentukan PT. JAMKRIDA JATIM adalah untuk meningkatkan kemampuan pendanaan UMKMK, memperlancar kegiatan dunia usaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan dan Kedudukan: PT. JAMKRIDA JATIM dibentuk dengan Peraturan Daerah ini dan berkedudukan di Surabaya.
- Kegiatan Usaha: Kegiatan usaha utama adalah pemberian jaminan kredit kepada UMKMK. Selain itu, dapat melakukan usaha lain seperti penjaminan kredit tunai di luar lembaga keuangan, penjaminan kredit program kemitraan BUMN, penjaminan surat utang UMKMK, jasa konsultasi manajemen, penyediaan informasi/database terjamin, dan penjaminan syariah.
- Pengelolaan: Pengelolaan PT. JAMKRIDA JATIM dilaksanakan secara manajemen modern dengan pimpinan yang kompeten, profesional, dan berintegritas, terdiri dari Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
- Permodalan: Modal dasar PT. JAMKRIDA JATIM ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar 99% dan Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar 1%.
- Imbal Jasa Penjaminan (IJP): Penjamin menerima IJP dari terjamin, dengan besaran tarif yang mempertimbangkan jenis kredit, analisis risiko, coverage penjaminan, dan jangka waktu penjaminan.
- Klaim dan Peralihan Hak Tagih: Pengajuan klaim dapat dilakukan jika terjamin gagal memenuhi kewajibannya, dan hak tagih beralih kepada penjamin setelah klaim dibayar.
- Pelaporan dan Pengawasan: Perseroan wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala, serta diawasi oleh Dewan Komisaris.