Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madiun

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 14/2023 · Permendikbudriset No. 14 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2023Tanggal Penetapan:9 Januari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madiun
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku20 Januari 2023
Tanggal Penetapan09 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madiun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1061).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Madiun (PNM). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PNM dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja PNM agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Organisasi: PNM terdiri atas Senat, Pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan.
  2. Direktur: Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Direktur dibantu oleh Wakil Direktur (Bidang Akademik; Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama) dan unsur organisasi di bawah pemimpin.
  3. Unsur Organisasi di Bawah Pemimpin: Terdiri atas unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian/pengabdian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, bahasa, teknologi informasi, penerbitan, layanan uji kompetensi, pengembangan karier dan kewirausahaan).
  4. Jurusan: Menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi/profesi.
  5. Bagian: Melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi.
  6. Pusat: Melaksanakan fungsi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
  7. Unit Penunjang Akademik: Memberikan dukungan akademik seperti perpustakaan, layanan bahasa, teknologi informasi, penerbitan, uji kompetensi, dan pengembangan karier.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan PNM.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PNM berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2012 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)