Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1996

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/1996 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 1996 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 1997Tanggal Penetapan:31 Januari 1996
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku03 Januari 1997
Tanggal Penetapan31 Januari 1996
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang tanaman pangan di Jawa Tengah, serta menyesuaikan organisasi dan tata kerja dinas dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994.

Ketentuan Substansial:

Dinas Pertanian Tanaman Pangan adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pertanian tanaman pangan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur. Dinas ini bertugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian tanaman pangan.

Fungsi Dinas meliputi pembinaan umum dan teknis di bidang tanaman pangan, pemberian izin dan pembinaan usaha, pembinaan penyuluhan tanaman pangan, pengamanan teknis, pengujian teknologi, urusan tata usaha, dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Organisasi Dinas menggunakan Pola Maksimal, terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas-Sub Dinas (Bina Produksi Padi dan Palawija, Bina Produksi Hortikultura, Bina Penyuluhan, Bina Rehabilitasi, Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Pangan, Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Tata Usaha melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan umum. Sub Dinas-Sub Dinas memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan bidangnya dalam pembinaan produksi, penyuluhan, rehabilitasi, pengembangan lahan, perlindungan tanaman pangan, usaha tani, dan pengolahan hasil.

(-)

(-)