Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 20/2/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/2/PBI/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku05 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6050)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung efektivitas penerapan ketentuan pembawaan uang kertas asing, terutama terkait sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut.

Ketentuan substansial yang diatur meliputi:

  1. Definisi: Perubahan definisi Uang Kertas Asing (UKA), Pembawaan UKA, Izin Pembawaan UKA, Badan Berizin, Persetujuan Pembawaan UKA, Daerah Pabean, Bank, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, PJPUR, PJPUR Terdaftar, dan Setiap Orang.
  2. Larangan Pembawaan UKA: Setiap orang dilarang melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), kecuali bagi Badan Berizin (Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank).
  3. Persetujuan Pembawaan UKA: Badan Berizin wajib memperoleh Persetujuan Pembawaan UKA dari Bank Indonesia untuk Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Persetujuan ini meliputi persetujuan kuota per mata uang dan persetujuan untuk setiap Pembawaan UKA.
  4. Prosedur Permohonan Persetujuan: Badan Berizin mengajukan permohonan Persetujuan Pembawaan UKA kepada Bank Indonesia, dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA dan detail rencana Pembawaan UKA.
  5. Penolakan Permohonan: Bank Indonesia dapat menolak permohonan Persetujuan Pembawaan UKA berdasarkan pertimbangan peruntukan, aspek historis, kondisi makroekonomi, dan/atau pertimbangan lainnya.
  6. Pelaporan dan Pengawasan: Badan Berizin wajib menyampaikan laporan mengenai realisasi Pembawaan UKA. Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap Badan Berizin, baik secara tidak langsung maupun langsung.
  7. Konversi UKA: Penetapan konversi UKA ke dalam rupiah menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  8. Sanksi: Pengaturan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan Pembawaan UKA.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dikenakan denda 10% dari jumlah UKA yang dibawa, maksimal Rp300.000.000,00. 2. Badan Berizin yang melanggar Pasal 7 ayat (1) atau (3) dikenakan denda 10% dari jumlah UKA yang dibawa atau kelebihan UKA, maksimal Rp300.000.000,00, serta dapat dikenakan teguran tertulis, penghentian sementara Pembawaan UKA, atau pencabutan Izin Pembawaan UKA. 3. Badan Berizin yang melanggar Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan/atau Pasal 14A dikenakan teguran tertulis, penghentian sementara Pembawaan UKA, atau pencabutan Izin Pembawaan UKA.