Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/21/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/21/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/21/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/21/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2005Tanggal Penetapan:3 Agustus 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku03 Agustus 2005
Tanggal Penetapan03 Agustus 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi bank umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dapat memperoleh fasilitas tersebut dengan syarat memiliki agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa bank dapat menggunakan FPJP dengan agunan yang nilainya minimal sebesar jumlah FPJP yang diterima. Selain itu, Pasal 13 diubah untuk menetapkan biaya bunga FPJP yang dikenakan oleh Bank Indonesia, yang dihitung berdasarkan suku bunga PUAB atau tingkat diskonto SBI ditambah marjin tertentu. Penetapan suku bunga dan marjin ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

(-)

(-)