Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 16/2017 · Perda Kota Depok No. 16 Tahun 2017 · Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku20 November 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah pelaksanaan sistem pendidikan dan visi pembangunan SDM di Kota Depok, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI), serta pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. **Definisi**: Perubahan pada definisi istilah-istilah terkait pendidikan. 2. **Wajib Belajar**: Pemerintah Daerah Kota mendukung program wajib belajar 12 tahun. 3. **Anggaran Pendidikan**: Alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD, termasuk untuk bantuan operasional sekolah dan peningkatan kualitas pendidik. 4. **Kerjasama dengan Dunia Usaha**: Pemerintah Daerah Kota dapat bekerjasama dengan pihak dunia usaha untuk mengembangkan mekanisme pendidikan *link & match*. 5. **Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal**: Pemerintah Daerah Kota mengakui, memfasilitasi, membina, dan melindungi program pendidikan berbasis keunggulan lokal. 6. **Penyelenggara Satuan Pendidikan**: Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat wajib mendukung program wajib belajar 12 tahun dan melakukan penjaminan mutu pendidikan. 7. **Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar**: Dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. 8. **Penyelenggaraan Pendidikan Formal**: Meliputi pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar. 9. **Pendidikan Nonformal**: Penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi satuan pendidikan dan program pendidikan nonformal. 10. **Pendidikan Inklusif**: Pemerintah Daerah Kota mendukung terselenggaranya pendidikan inklusif pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar. 11. **Kerjasama Lembaga Pendidikan Asing**: Lembaga pendidikan asing dapat menyelenggarakan pendidikan di Kota dengan syarat tertentu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini yang berkaitan dengan penyelenggaran pendidikan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan daerah ini.

1. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tentang penyelenggaraan pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 101 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga, penundaan atau penghentian subsidi hingga pencabutan izin oleh Pemerintah Daerah Kota. 2. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diadakan pembinaan paling lama 3 (tiga) tahun oleh Pemerintah Daerah Kota.